W. Yogi Widodo
Paten
ialah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya (UU Paten No. 14 Tahun 2001).
Perlindungan paten merupakan perlindungan Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) yang berkaitan erat dengan ilmu pengetahuan dan
teknologi. Sayangnya, meskipun perlindungan paten sudah ada di Indonesia
sejak dulu kala, masih banyak orang yang tidak mengenal apa sebetulnya
perlindungan paten tersebut. Masih banyak kita mendengar orang berkata, “Wah,
itu dipatenkan saja…”. Padahal
perlindungan yang dimaksud adalah untuk melindungi karya-karya ciptaan,
benda-benda seni, atau bahkan kadang-kadang ditujukan untuk merek dagang!
Kekeliruan-kekeliruan atau kesalahpahaman tentang hal-hal yang mendasar
semacam itu agak menggelikan, mengingat pemerintah melalui Ditjen HKI telah
berupaya untuk terus mempublikasikan perlindungan HKI kepada masyarakat luas
melalui berbagai macam seminar, pelatihan, workshop dan lain sebagainya.
Selain itu, dalam kurun waktu empat tahun terakhir ini dapat kita lihat begitu
banyak kebijakan dan peraturan yang telah dibuat untuk lebih memantapkan sistem
HKI di Indonesia, antara lain dengan telah diundangkannya beberapa
undang-undang baru, termasuk UU Paten No. 14 Tahun 2001. Kenapa paten tidak
begitu populer? Apakah langkah-langkah yang diambil pemerintah belum efektif?
Satu hal yang harus diakui, bahwa memang dibutuhkan proses pembelajaran
yang tidak sebentar untuk mengubah pola pikir masyarakat dan meningkatkan
kesadaran akan pentingnya perlindungan HKI. Mungkin pemerintah perlu untuk
lebih fokus pada peningkatan sumber daya manusia sedini mungkin. Kita sama-sama tahu bahwa
pengetahuan tentang HKI baru dikenalkan pada tingkat Perguruan Tinggi, itupun
terbatas hanya pada Fakultas Hukum.
Sementara hanya sebagian kecil masyarakat Indonesia
yang beruntung dapat menikmati bangku pendidikan tinggi, karena biaya
pendidikan yang sangat tinggi sedangkan pendapatan rata-rata rakyat Indonesia
sangat minim. Alangkah baiknya jika Ditjen HKI dapat berkoordinasi dengan Ditjen
Pendidikan Dasar & Menengah Depdiknas untuk mulai mengenalkan HKI sejak di
bangku Sekolah Dasar.
Konsep pengenalan yang sederhana dan menarik yang dapat dimengerti oleh
anak-anak, seperti dalam bentuk komik, contoh-contoh sederhana dan rangsangan
untuk berkreasi mungkin dapat diambil sebagai salah satu alternatif. Bekerja
sama dengan rumah produksi atau media elektronik untuk menayangkan film animasi
yang mendidik dengan menyelipkan pengenalan HKI bagi anak-anak juga sangat
efektif, mengingat layar kaca sudah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari
kehidupan anak-anak dalam mencari hiburan, informasi maupun tambahan
pengetahuan.
Di Jepang pengetahuan tentang HKI telah diajarkan mulai pendidikan
dasar. Bahkan murid-murid sekolah menengah di Jepang setiap tahun dirangsang
untuk berkompetisi menciptakan invensi-invensi (istilah yang dibakukan
dalam UU Paten baru untuk menggantikan istilah ‘penemuan’, diadopsi dari
‘invention’) yang sifatnya sederhana.
Bagi mereka yang dianggap berprestasi akan diberikan kemudahan untuk
memasuki jenjang perguruan tinggi. Apa yang bisa kita ambil dari informasi
tersebut? Dengan mengenalkan HKI sejak dini, maka tidak hanya system
perlindungan HKI maju sedemikian pesat di Jepang, tapi juga minat untuk
berkarya menjadi sangat tinggi (dapat ditandai dengan tingginya permohonan
paten yang berasal dari Jepang di Indonesia).
Ada korelasi yang positif antara pengenalan HKI dengan tingginya karya
intelektual, karena apabila inventor (istilah yang dibakukan dalam UU
Paten baru untuk menggantikan istilah ‘penemu’) menyadari betul manfaat
perlindungan HKI atas invensinya tersebut dapat memberikan keuntungan baik bagi
dirinya sendiri, bagi orang lain, masyarakat luas maupun bagi bangsanya, maka
hal tersebut dapat menjadi suatu insentif bagi dirinya untuk terus berkarya.
Ironisnya, proses pemasyarakatan HKI di kalangan ilmuwan di bidang
teknik sangat tidak optimal, kalau tidak bisa dibilang sangat kurang. Mahasiswa
teknik yang merupakan calon inventor-inventor potensial tersebut tidak dibekali
pengetahuan HKI di bangku perkuliahan.
Memang sejauh ini banyak terdapat Sentra HKI di berbagai universitas
maupun institut teknologi. Tetapi apakah hal tersebut membuat HKI populer di
kalangan mahasiswa teknik? Tidak juga. Kebanyakan Sentra HKI di universitas
tidak melibatkan mahasiswa dalam melaksanakan aktivitasnya, kalaupun ada
mahasiswa yang terlibat, jumlahnya pun sangat sedikit.
Menurut data statistik yang diambil dari Ditjen HKI, pada tahun 2002
belum tercatat adanya peningkatan persentase yang signifikan untuk permohonan
paten domestik, yaitu masih sekitar
9,96% dari total permohonan paten, baik yang berasal dari dalam negeri
maupun asing. Malah jika dilihat secara
kuantitatif, sebetulnya jumlah permohonan paten domestik justru mengalami
penurunan, dari 409 aplikasi (termasuk paten biasa, PCT dan paten sederhana) pada
tahun 2001 menjadi hanya 403 aplikasi pada tahun 2002.
Hal ini mengundang tanda tanya, mengapa minat inventor dari dalam negeri
untuk terus berkarya cenderung mandeg? Kesadaran untuk melindungi hasil
karya intelektual yang masih rendah harus sesegera mungkin ditingkatkan.
Pemerintah harus lebih cerdik untuk melancarkan proses alih teknologi dari
bangsa asing, sehingga bangsa kita tidak lagi tertinggal cukup jauh. Syukur-syukur
bisa mengejar ketinggalan tersebut, sehingga mimpi indah untuk menjadi knowledge-based
country dan sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia dapat tercapai suatu
saat nanti. Siapa tahu?
No comments:
Post a Comment