Friday, April 4, 2014

PERLINDUNGAN PATEN

W. Yogi Widodo


Paten ialah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (UU Paten No. 14 Tahun 2001).
Perlindungan paten merupakan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang berkaitan erat dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sayangnya, meskipun perlindungan paten sudah ada di Indonesia sejak dulu kala, masih banyak orang yang tidak mengenal apa sebetulnya perlindungan paten tersebut. Masih banyak kita mendengar orang berkata, “Wah, itu dipatenkan saja…”. Padahal  perlindungan yang dimaksud adalah untuk melindungi karya-karya ciptaan, benda-benda seni, atau bahkan kadang-kadang ditujukan untuk merek dagang!
Kekeliruan-kekeliruan atau kesalahpahaman tentang hal-hal yang mendasar semacam itu agak menggelikan, mengingat pemerintah melalui Ditjen HKI telah berupaya untuk terus mempublikasikan perlindungan HKI kepada masyarakat luas melalui berbagai macam seminar, pelatihan, workshop dan lain sebagainya. Selain itu, dalam kurun waktu empat tahun terakhir ini dapat kita lihat begitu banyak kebijakan dan peraturan yang telah dibuat untuk lebih memantapkan sistem HKI di Indonesia, antara lain dengan telah diundangkannya beberapa undang-undang baru, termasuk UU Paten No. 14 Tahun 2001. Kenapa paten tidak begitu populer? Apakah langkah-langkah yang diambil pemerintah belum efektif?
Satu hal yang harus diakui, bahwa memang dibutuhkan proses pembelajaran yang tidak sebentar untuk mengubah pola pikir masyarakat dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan HKI. Mungkin pemerintah perlu untuk lebih fokus pada peningkatan sumber daya manusia  sedini mungkin. Kita sama-sama tahu bahwa pengetahuan tentang HKI baru dikenalkan pada tingkat Perguruan Tinggi, itupun terbatas hanya pada Fakultas Hukum.
Sementara hanya sebagian kecil masyarakat Indonesia yang beruntung dapat menikmati bangku pendidikan tinggi, karena biaya pendidikan yang sangat tinggi sedangkan pendapatan rata-rata rakyat Indonesia sangat minim. Alangkah baiknya jika Ditjen HKI dapat berkoordinasi dengan Ditjen Pendidikan Dasar & Menengah Depdiknas untuk mulai mengenalkan HKI sejak di bangku Sekolah Dasar.
Konsep pengenalan yang sederhana dan menarik yang dapat dimengerti oleh anak-anak, seperti dalam bentuk komik, contoh-contoh sederhana dan rangsangan untuk berkreasi mungkin dapat diambil sebagai salah satu alternatif. Bekerja sama dengan rumah produksi atau media elektronik untuk menayangkan film animasi yang mendidik dengan menyelipkan pengenalan HKI bagi anak-anak juga sangat efektif, mengingat layar kaca sudah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan anak-anak dalam mencari hiburan, informasi maupun tambahan pengetahuan.
Di Jepang pengetahuan tentang HKI telah diajarkan mulai pendidikan dasar. Bahkan murid-murid sekolah menengah di Jepang setiap tahun dirangsang untuk berkompetisi menciptakan invensi-invensi (istilah yang dibakukan dalam UU Paten baru untuk menggantikan istilah ‘penemuan’, diadopsi dari ‘invention’) yang sifatnya sederhana.
Bagi mereka yang dianggap berprestasi akan diberikan kemudahan untuk memasuki jenjang perguruan tinggi. Apa yang bisa kita ambil dari informasi tersebut? Dengan mengenalkan HKI sejak dini, maka tidak hanya system perlindungan HKI maju sedemikian pesat di Jepang, tapi juga minat untuk berkarya menjadi sangat tinggi (dapat ditandai dengan tingginya permohonan paten yang berasal dari Jepang di Indonesia).
Ada korelasi yang positif antara pengenalan HKI dengan tingginya karya intelektual, karena apabila inventor (istilah yang dibakukan dalam UU Paten baru untuk menggantikan istilah ‘penemu’) menyadari betul manfaat perlindungan HKI atas invensinya tersebut dapat memberikan keuntungan baik bagi dirinya sendiri, bagi orang lain, masyarakat luas maupun bagi bangsanya, maka hal tersebut dapat menjadi suatu insentif bagi dirinya untuk terus berkarya.
Ironisnya, proses pemasyarakatan HKI di kalangan ilmuwan di bidang teknik sangat tidak optimal, kalau tidak bisa dibilang sangat kurang. Mahasiswa teknik yang merupakan calon inventor-inventor potensial tersebut tidak dibekali pengetahuan HKI di bangku perkuliahan.
Memang sejauh ini banyak terdapat Sentra HKI di berbagai universitas maupun institut teknologi. Tetapi apakah hal tersebut membuat HKI populer di kalangan mahasiswa teknik? Tidak juga. Kebanyakan Sentra HKI di universitas tidak melibatkan mahasiswa dalam melaksanakan aktivitasnya, kalaupun ada mahasiswa yang terlibat, jumlahnya pun sangat sedikit.
Menurut data statistik yang diambil dari Ditjen HKI, pada tahun 2002 belum tercatat adanya peningkatan persentase yang signifikan untuk permohonan paten domestik, yaitu masih sekitar  9,96% dari total permohonan paten, baik yang berasal dari dalam negeri maupun asing. Malah jika dilihat  secara kuantitatif, sebetulnya jumlah permohonan paten domestik justru mengalami penurunan, dari 409 aplikasi (termasuk paten biasa, PCT dan paten sederhana) pada tahun 2001 menjadi hanya 403 aplikasi pada tahun 2002.
Hal ini mengundang tanda tanya, mengapa minat inventor dari dalam negeri untuk terus berkarya cenderung mandeg? Kesadaran untuk melindungi hasil karya intelektual yang masih rendah harus sesegera mungkin ditingkatkan. Pemerintah harus lebih cerdik untuk melancarkan proses alih teknologi dari bangsa asing, sehingga bangsa kita tidak lagi tertinggal cukup jauh. Syukur-syukur bisa mengejar ketinggalan tersebut, sehingga mimpi indah untuk menjadi knowledge-based country dan sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia dapat tercapai suatu saat nanti. Siapa tahu?

No comments:

Post a Comment